Halini kemudian dirumuskan dalam ketentuan Pasal 2 UU P3 dan penjelasannya. Sehingga, lanjut Agus, atas penempatan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara, maka setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, seperti kebijakan impor beras, kenaikan harga bahan bakar minyak, kebijakan rekapitulasi perbankan dan utang luar negeri, serta praktik manipulasi dan korupsi yang meluas di pemerintahan," katanya di Yogyakarta, Kamis.
Edymenambahkan banyak kebijakan negara yang arahnya bertentangan dengan prinsip-prinsip atau pilar-pilar ekonomi Pancasila, seperti kebijakan impor beras, kenaikan harga BBM, rekapitulasi perbankan, utang luar negeri, praktik mark-up dan korupsi yang meluas di pemerintahan. "Nah, kebijakan tersebut sebenarnya bisa diuji oleh MK. Dengan begitu
n81Jc. Rakyat Merdeka - Sejak awal kelahirannya, 76 tahun lalu, Pancasila telah 'ditasbihkan' sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara. Namun begitu, setelah lebih dari tiga perempat abad, masih saja ditemui pandangan yang mempertanyakan, bahkan mengabaikan kehadiran Pancasila. Padahal, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki pijakan legalitas yang kuat. Demikian dipaparkan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Webinar 'Pancasila sebagai Way of Life dan Sumber Segala Sumber Hukum', di Jakarta, Sabtu 29/5. Bamsoet, sapaan akrab Bambang menerangkan, legalitas Pancasila sangat kuat. Legalitas itu termuat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan dalam rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di dalamnya dinyatakan, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Soal pihak yang mengabaikan Pancasila, Bamsoet mengemukakan survei yang dilakukan pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda terhadap responden milenial dari 34 provinsi. Hasil survei itu mencatat, hanya 61 persen responden yang merasa yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan dengan kehidupan mereka. "Sementara, 19,5 persen bersikap netral, dan 19,5 persen lainnya menganggap Pancasila hanya sekadar istilah yang tidak dipahami maknanya," ujar Bamsoet. Ketua DPR ke-20 ini menambahkan, survei LSI tahun 2018 mencatat, dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, masyarakat yang pro terhadap Pancasila mengalami penurunan sekitar 10 persen. Dari 85,2 persen pada 2005 menjadi 75,3 persen pada 2018. Bahkan, publikasi survei CSIS mencatat sekitar 10 persen generasi milenial setuju mengganti Pancasila dengan ideologi lain. "Ini menggambarkan besarnya tantangan menjadikan Pancasila sebagai gagasan dan rujukan berperilaku yang menarik, terutama bagi generasi muda. Globalisasi dan perkembangan teknologi telah memengaruhi berbagai macam aspek kehidupan umat manusia melalui produk-produk dan gaya hidup yang dikemas dan ditampilkan secara sangat menarik. Daya tarik itu harus dapat dilampaui oleh Pancasila," jelas Bamsoet. Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia IMI ini juga menyoroti permasalahan yang tidak kalah penting menyangkut metode pembelajaran Pancasila di berbagai tingkatan pendidikan. Mengingat Pancasila sebagai sistem nilai bukanlah sekedar bahan untuk dihafal atau dimengerti saja. "Melainkan juga perlu diterima dan dihayati, dipraktikkan sebagai kebiasaan. Bahkan dijadikan sifat yang menetap pada diri setiap anak bangsa. Sehingga Pancasila senantiasa menjadi bagian dari kepribadian orang Indonesia," terang Bamsoet. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, sebagai pandangan hidup bangsa mengisyaratkan bahwa Pancasila adalah bintang penuntun yang dinamis, yang mengarahkan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuannya. Dalam posisinya seperti itu, Pancasila merupakan sumber jati diri bangsa, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa. "Sebagai sumber dari segala sumber hukum, mengamanatkan bahwa Pancasila adalah inti terdalam dari sumber cita hukum. Segala peraturan perundang-undangan harus selaras, tunduk, dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," tegas Bamsoet. Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, ironisnya, merujuk rekapitulasi perkara pengujian Undang-Undang UU yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi MK sejak 2003 hingga saat ini, terdapat perkara yang diajukan. Dari jumlah tersebut, MK telah membuat putusan. Sebanyak 269 atau sekitar 19,2 persen gugatan dikabulkan. "Ini menunjukkan masih ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, dan dapat dipastikan juga bertentangan dengan Pancasila. Karena segala norma hukum yang diatur dalam konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila," terang Bamsoet. [USU] Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JAKARTA, - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai PPN atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan publik. Sebab, ia menilai bahwa wacana itu bisa melanggar sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Patut dipertanyakan dari nilai-nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis 10/6/2021.Baca juga Pajak Sembako Dinilai Bisa Naikkan Angka Kemiskinan Menurut Arsul, konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan apabila nantinya benar-benar masuk dalam Undang-Undang UU Ketentuan Umum Perpajakan KUP. Kebijakan itu, kata dia, terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar UUD 1945. "Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," ujar dia. Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP ini mengingatkan, beberapa waktu lalu pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah PPN-BM terhadap mobil dengan kategori tertentu. Padahal, menurut dia, yang diuntungkan dari kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia. "Khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata dia. "Ini artinya, pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ucap juga Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako Arsul menilai, apabila kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal, pemerintah mengganti dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka patut dipertanyakan. Arsul juga menilai kebijakan ini selain dari sisi keadilan sosial yaitu sisi konstitusi. "Kebijakan memberikan keringanan PPN pada sektor tertentu yang bukan merupakan hajat seluruh rakyat dan mengganti kehilangan sumber fiskal dengan mengenakan PPN pada sektor yang justru merupakan hajat hidup seluruh rakyat, bisa dipandang sebagai bertentangan dengan norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," papar dia. Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR ini mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Kemenkeu untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara. "Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," kata dia. Baca juga Seputar Pajak Sembako, Kekesalan Pedagang, dan Pembelaan Pemerintah Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk sembako, termasuk beras, gabah, garam, hingga gula. Rencana itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP. Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berita Nasional Kamis, 31 Mei 2012 - 2124 WIB Mahfud MD Berkunjung ke Redaksi Sumber VIVAnews/Anhar Rizki Affandi VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai banyak kebijakan pemerintah yang bertentangan dan melanggar konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Dalam catatan MK, tidak kurang dari 27 persen undang-undang yang diajukan ke MK, dibatalkan gara-gara melanggar konstitusi."Pelanggaran atas nilai-nilai Pancasila ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi uang," kata Mahfud usai acara Kongres Pancasila IV bertajuk Strategi Pelembagaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menegakkan Konstitusional Indonesia, di UGM, Yogyakarta, Kamis 31 Mei Mahfud, jika kebijakan dibuat dengan cara korupsi, maka korupsi akan berkesinambungan. Hasil kebijakannya pun kerap bertentangan dengan konstitusi. "Jika korupsi dilakukan pada pembuatan kebijakan, maka akan menimbulkan korupsi berikutnya, sebab semua bersumber pada peraturan," katanya. "Itulah yang sekarang banyak terjadi."Karena itu, dia tak heran bila kebijakan-kebijakan pemerintah banyak melanggar nilai-nilai Pancasila. "Karena pembuatan peraturan dan kebijakan banyak yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," katanya. Pria di Pancoran Dikepruk Batu oleh Teman Sendiri, Polisi Ungkap Penyebabnya Pria berinisial SY 35 35 dikepruk kepalanya dengan batu oleh temannya sendiri, AS 45, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 15 Juni 2023 Kami kirim berita paling update di pagi dan sore hari langsung ke telegram Kamu! Pssst ada quiz dan giveaway juga Topik Terkait Jangan Lewatkan Terpopuler Ternyata ada hal menarik pada angkatan perwira remaja Akademi Militer Akmil tahun 2017. Menariknya, dalam satu angkatan itu, ada sepasang kakak dan adik kandung Forum Indramayu Menggugat mau menggeruduk Ponpes Mah'ad Al Zaytun, besok. Sedikitnya ada lima tuntutan yang disampaikan organisasi masyarakat itu dalam demo tersebut. Mahkamah Konstitusi MK menggelar sidang untuk memutuskan sistem Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional terbuka atau tertutup. Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat melakukan aksi demo di Depan Pondok Pesantren Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis 15/6/2023. Polisi menetapkan AAW 15 dan MA 19 sebagai tersangka pembunuhan AE 15, siswi SMPN I Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur. Selengkapnya VIVA Networks Modifikasi Aerox itu mengusung tema Camel Yamaha Moto GP Team, yang merupakan livery ikonik yang dikenakan pada motor YZR-M1 milik pembalap legendaris Valentino Rossi. Suzuki XL7 Hybrid yang resmi diluncurkan oleh PT Suzuki Indomobil Sales SIS, bukan hanya dijual untuk pasar domestik, XL7 Hybrid juga siap di ekspor Selengkapnya Isu Terkini